REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel Polsek Tambora menangkap Ridwan (31 tahun) lantaran tega membakar balita yang merupakan anak temannya. "Ya sudah kami tangkap (Rabu) kemarin sekitar pukul 4 sore," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Faruk mengatakan, Ridwan tega melakukan hal tersebut lantaran orang tua korban kerap mengejeknya di tempat kerja. Karena sakit hati, sambung dia, Ridwan akhirnya membalaskan dendamke sang anak. Akibatnya, sang anak mengalami luka di bagian tangan, paha, perut hingga leher.
Saat ini, menurut Faruk, anak tersebut masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa itu terjadi pada Ahad (9/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Orang tua korban baru melaporkan peristiwa itu pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kata Faruk, penyidik Polsek Tambora langsung bergerak cepat mencari pelaku. Dalam kurun waktu empat jam, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Tambora, Jakarta Barat. "Saya terima laporan kemarin jam satu siang terus jam empat sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam itu diamankan pelakunya," katanya.
Saat penangkapan, menurut Faruk, jajarannya juga menyita barang bukti berupa korek api yang dipakai pelaku untuk membakar korban. Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Markas Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.