Kamis 13 Jan 2022 13:06 WIB

Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung

Karantina Pertanian Surabaya perkirakan nilai ekonomis seludupan hingga Rp 150 juta

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menunjukkan barang bukti satwa burung saat ungkap kasus penyelundupan burung di Unit Pelayanan II Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan satwa burung yang diangkut dengan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah  tujuan  Pelabuhan Paciran, Jawa Timur dan mengamankan barang bukti satwa burung berbagai jenis sebanyak 2.719 ekor termasuk burung yang dilindungi diantaranya burung Cililin (Platylophus galericulatus), burung Beo (Gracula religiosa), burung Srindit (Loriculus galgulus), burung Pleci (Zosterop) dan burung Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono/foc.
Petugas menunjukkan barang bukti satwa burung saat ungkap kasus penyelundupan burung di Unit Pelayanan II Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan satwa burung yang diangkut dengan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah tujuan Pelabuhan Paciran, Jawa Timur dan mengamankan barang bukti satwa burung berbagai jenis sebanyak 2.719 ekor termasuk burung yang dilindungi diantaranya burung Cililin (Platylophus galericulatus), burung Beo (Gracula religiosa), burung Srindit (Loriculus galgulus), burung Pleci (Zosterop) dan burung Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung kicau tak berdokumen dari Bahaur, Kalimantan Tengah ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Paciran, Lamongan. Ribuan burung yang diselundupkan terdiri dari burung yang dilindungi, di antaranya burung Beo 13 ekor, Srindit 163 ekor, Pleci 38 ekor, Cucak Ijo 19 ekor, dan Cililin 10 ekor.

Sedangkan burung yang tidak dilindungi antara lain burung Kolibri 2.000 ekor, Jalak Kebo 180 ekor, Anis Kembang 120 ekor, Murai Batu 69 ekor, Kapas Tembak 63 ekor, Tledekan 40 ekor, Cucak Biru 2 ekor, dan Cucak Jenggot 2 ekor. "Total keseluruhan burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor," kata Sub Koordinator bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa, Kamis (13/1).

Hutri memperkirakan, burung-burung yang diselundupkan tersebut bernilai ekonomis Rp 150 juta. Satwa-satwa tersebut, kata Hutri, diangkut menggunakan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah. Ia pun mengungkapkan, penggagalan penyelundupan burung-burung tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pejabat kami langsung bergerak melakukan pengawasan di Pelabuhan Paciran. Tim melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan ada kendaraan yang memuatkan puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung ke dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar burung sesuai target," ujar Hutri.

Plt. Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, modus penyelundupan burung-burung tersebut terbilang baru. Dimana satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, maka kemasan tadi dipindahkan ke dalam mobil yang menjemput di pelabuhan. 

"Berkat kesigapan pejabat karantina di lapangan penyelundupan ini berhasil digagalkan. Tindakan ini melanggar UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan," kata Cicik.

Merujuk pada Pasal 88 dalam Undang-Undang 21 tahun 2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Cicik berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi masa depan anak cucu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement