Kamis 13 Jan 2022 14:07 WIB

Pembawa Acara TV Saudi Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Umroh Enam Tahun Lalu

Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Pembawa Acara TV Saudi Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Umroh Enam Tahun Lalu
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Pembawa Acara TV Saudi Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Umroh Enam Tahun Lalu

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pembawa acara TV Arab Saudi Narjes al-Awami mengatakan ia pernah dilecehkan secara seksual di Makkah enam tahun lalu saat sedang beribadah umroh. Hal ini terjadi ketika ia menunggu giliran untuk mencium Hajar Aswad di Ka'bah, situs tersuci Islam.

"Kami sedang dalam perjalanan untuk melakukan umroh. Saya berdiri menuju Hajar Aswad di mana ada antrean wanita dan pria. Ada pria dalam antrean wanita dan tujuan mereka (berada dalam antrean) tidak terhormat. Mereka ingin melecehkan perempuan," kata al-Awami dalam sebuah video yang dibagikan di platform sosial lainnya.

Baca Juga

"Seseorang datang di belakang saya, lalu bergerak di samping saya, dan menyentuh paha saya. Saya berbalik dan langsung memukulnya sangat keras. Polisi kemudian menangkapnya,” ujar Awami dilansir dari Al Araby, Kamis (13/1/2022).

Awami berujar, dengan menceritakan kisahnya ini ia menegaskan pelecehan dapat terjadi di mana saja tidak terkecuali di kota suci. Awami berharap para wanita dapat lebih curiga dan menjaga diri di manapun berada.

"Saya tidak menerima hal-hal (semacam ini) apakah itu di Makkah, Sayahed, atau MDLBeast, atau di mana pun di dunia," kata al-Awami.

Sebuah pengadilan di kota suci Islam lainnya, Madinah juga secara terbuka menyebut seorang pria telah dihukum karena pelecehan seksual. Identitas pria tersebut bahkan diungkapkan di media lokal, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah melecehkan seorang wanita menggunakan komentar cabul. Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda setara dengan 1.220 dolar AS. Undang-undang antipelecehan,yang mulai berlaku pada 2018, memberikan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga 27 ribu dolar AS.

Arab Saudi mengubah undang-undang tahun lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di media lokal dengan biaya mereka sendiri. Al-Arawi adalah orang pertama yang namanya disebut dan dipermalukan sebagai akibat dari amandemen tersebut. Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Saudi mengatakan pihak berwenang masih belum melakukan cukup tindakan untuk mengakhiri pelecehan.

Baca juga : Mualaf Erik Riyanto, Kalimat Tahlil yang Getarkan Hati Sang Pemurtad

https://english.alaraby.co.uk/news/saudi-tv-anchor-says-she-was-sexually-harassed-mecca

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement