Menipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Dua Warga Sumowono Diciduk Polisi
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Dua Warga Sumowono Diciduk Polisi (ilustrasi). | Foto: Republika/Yasin Habibi
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Dua orang warga Desa Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan aparat Polsek Sumowono, setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan/ penggelapan.
Keduanya --M (34) seorang ibu rumah tangga dan MP (50) seorang pria yang sehari- hari berprofesi sebagai tabib—diduga melakukan persekongkolan, untuk menguasai harta (uang) milik korban.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, dua orang pelapor menderita kerugugian materiil, berupa uang tunai --masing- masing-- sebesar Rp 200 juta dan Rp 70 juta.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka meminta uang dari korban untuk dilakukan ritual tertentu, agar uang yang diserahkan tersebut menjadi berkah.
“Misalnya, jika uang tersebut digunakan untuk modal usaha akan mampu memberikan keuntungan lebih banyak,” ungkap Kapolres Semarang, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (13/1).
Terungkapnya kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini bermula laporan dari korban T dan SRN yang mengaku ditipu oleh kedua tersangka, ke Mapolsek Sumowono.
Awalnya –pada malam menjelang tahun baru 1 Muharam 1440 Hijriyah (2019) lalu—korban T diminta oleh kedua tersangka agar menyerahkan uangnya untuk dilakukan ritual agar uang tersebut menjadi berkah dan lebih menguntungkan.
Selanjutnya, korban menyerahkan uang hingga total mencapai Rp 200 juta. Ternyata permintaan yang sama juga dilakukan kedua tersangka tersebut kepada korban SRN yang akhirnya menyerahkan uang hingga Rp 70 juta.
Dalam ritual tersebut, uang korban yang telah diserahkan disimpan di almari loker di rumah tersangka M dan sebelum disimpan di dalam almari uang tersebut dibungkus dengan kain berwarna hijau.
“Kedua tersangka menyebutkan proses ritual akan berlangsung selama setahun dan kedua tersangka berjanji berjanji uang tersebut bakal dikembalikan kepada para korban pada 20 Juni 2020,” lanjut Yovan.
Namun saat kedua korban ingin meminta uang yang sudah diserahkan karena waktu yang dijanjikan sudah lewat kedua tersangka selalu mengulur- ulur waktu dengan alasan proses ritual belum selesai.
Hingga akhirnya kedua tersangka meyerahkan bungkusan kain warna hijau yang disebutkan sebagai uang milik korban. Namun saat bungkusan kain warna hijau tersebut dibuka, ternyata tidak berisi uang, namun berupa beberapa lembar kain dan bantal kecil.
Merasa telah ditipu, kedua korban akhirnya melaporkan permasalahan ini ke mapolsek Sumowono. “Kedua tersangka, saat ini ditahan di mapolsek Sumowono dan dijerat dengan Pasal 376 KUHP dana tau 372 KUHP,” tandas kapolres.