Lima dari sembilan pelaku dihadirkan saat rilis ungkap kasus prostitusi daring di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/1/2022). Dit Reskrimum Polda Kalbar menangkap sembilan pelaku yang diduga bertindak sebagai mucikari dalam kasus prostitusi daring menggunakan aplikasi Michat dan melibatkan tujuh anak di bawah umur dengan mematok tarif Rp300 ribu hingga Rp1 juta. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Empat dari sembilan pelaku dihadirkan saat rilis ungkap kasus prostitusi daring di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/1/2022). Dit Reskrimum Polda Kalbar menangkap sembilan pelaku yang diduga bertindak sebagai mucikari dalam kasus prostitusi daring menggunakan aplikasi Michat dan melibatkan tujuh anak di bawah umur dengan mematok tarif Rp300 ribu hingga Rp1 juta. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro (kanan) bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dirmanto (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis ungkap kasus prostitusi daring di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/1/2022). Dit Reskrimum Polda Kalbar menangkap sembilan pelaku yang diduga bertindak sebagai mucikari dalam kasus prostitusi daring menggunakan aplikasi Michat dan melibatkan tujuh anak di bawah umur dengan mematok tarif Rp300 ribu hingga Rp1 juta. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Lima dari sembilan pelaku dihadirkan saat rilis ungkap kasus prostitusi daring di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/1/2022).
Dit Reskrimum Polda Kalbar menangkap sembilan pelaku yang diduga bertindak sebagai mucikari dalam kasus prostitusi daring menggunakan aplikasi Michat dan melibatkan tujuh anak di bawah umur dengan mematok tarif Rp300 ribu hingga Rp1 juta.
sumber : Antara
Advertisement