Kamis 13 Jan 2022 20:32 WIB

Mobil Tertabrak Kereta di Probolinggo, Empat Penumpang Tewas

Kecelakaan terjadi di jalan perlintasan langsung (JPL) yang tidak terjaga.

Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi mobil melintas di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu. Mobil Tertabrak Kereta di Probolinggo, Empat Orang Tewas
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Ilustrasi mobil melintas di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu. Mobil Tertabrak Kereta di Probolinggo, Empat Orang Tewas

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Ssatu unit mobil bernopol L-1172-MW tertabrak KA Logawa rute Purwokerto-Jember, Kamis sore (13/1/2022). Kecelakaan ini menyebabkan empat orang penumpang mobil tewas.

Kecelakaan terjadi di jalan perlintasan langsung (JPL) yang tidak terjaga di KM 91+0 di Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. "Pada pukul 16.30 WIB, kami menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah 'tertemper' kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga sehingga masinis izin untuk berhenti luar biasa untuk pemeriksaan lokomotif dan rangkaian," kata Pelaksana harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari.

Baca Juga

Menurutnya, masinis telah melakukan pemeriksaan rangkaian dan terjadi kerusakan, sehingga sementara masinis KA Logawa melanjutkan perjalanan hingga di Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas. "Mobil yang 'tertemper' KA masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas akan menderek mobil tersebut agar jalur kereta bisa dilalui oleh kereta selanjutnya," tuturnya.

Untuk rangkaian lokomotif KA Logawa, masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo dan selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember. "Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api yang tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.

Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga. "Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. "Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَ ۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوْتَ وَمَارُوْتَ ۗ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهٖ ۗ وَمَا هُمْ بِضَاۤرِّيْنَ بِهٖ مِنْ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗ وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۗ وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْ ۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.” Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu.

(QS. Al-Baqarah ayat 102)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement