Kamis 13 Jan 2022 20:44 WIB

Kemendikbudristek: Belum Ada Rencana Tinjau Ulang Kebijakan PTM

P2G menilai pengawasan dalam pelaksanaan PTM 100 persen masih kurang maksimal.

Rep: ronggo astungkoro/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pelajar memberi salam kepada guru usai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (10/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung mulai menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen di 330 sekolah berbagai jenjang mulai Senin (10/1). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pelajar memberi salam kepada guru usai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (10/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung mulai menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen di 330 sekolah berbagai jenjang mulai Senin (10/1). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum ada rencana melakukan peninjauan ulang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM). Menurut Jumeri, standar operasional prosedur (SOP) yang baku sudah dibentuk untuk merespons apabila terjadi penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

"Keputusan PTM itu dari (SKB) Empat Menteri. Tentang kasus di sekolah sudah ada SOP yang baku, jadi sampai ini hari belum ada rencana tinjau (ulang)," ujar Jumeri saat dihubungi, Kamis (13/1).

Baca Juga

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menyatakan, pihaknya akan selalu terbuka atas masukan terkait pengimplementasian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi.

"Kami mengucapkan terima kasih dan selalu terbuka atas masukan dari berbagai pihak dalam implementasi SKB Empat Menteri," ujar Anang.

Dia menyampaikan, penyusunan SKB Empat Menteri tersebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa di antaranya, yakni pakar epidemologi, Satuan Tugas Covid-19, serta para pihak lintas kementerian dan lembaga. Menurut dia, dalam melakukan evaluasi pelaksanaan SKB Empat Menteri itu pun melibatkan berbagai pihak.

"Pembahasan SKB Empat Menteri, termasuk terkait evaluasi PTM terbatas, juga melibatkan perwakilan dari dari daerah, masyarakat, dan berbagai mitra organisasi profesi," jelas dia.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan, pengawasan dalam pelaksanaan PTM 100 persen masih kurang maksimal. Untuk itu, P2G meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk melakukan peningkatan pengawasan, salah satunya lewat sidak ke sekolah-sekolah.

"Kami meminta Dinas Pendidikan atau Satgas melakukan Sidak. Saya yakin, misalnya Disdik DKI atau Satgas Covid-19 DKI sidak ke sekolah-sekolah, akan banyak menemukan pelanggaran SKB Empat Menteri," ujar Sekretaris P2G DKI Jakarta, Abdul Rahman, dalam keterangan pers, Rabu (12/1).

Abdul menerangkan, pihaknya menemukan banyak penyimpangan dari pelaksanaan SKB Empat Menteri di daerah-daerah. Tapi, kata dia, tidak ada tindakan yang tegas, baik oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan empat kementerian yang menandatangani SKB tersebut. P2G menilai pelanggaran prokes di sekolah terus berlanjut akibat tidak adanya mekanisme pengawasan.

"Bahkan kami menemukan pelanggaran SKB 4 Menteri sebelumnya, sejak Agustus 2021 PTM Terbatas, sudah banyak sekolah yang buka 100 persen siswa dan masuk setiap hari," tambah Abdul.

Di sisi lain, melihat gelombang Omicron yang terus merangkak naik, P2G ingin agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meninjau ulang kebijakan PTM 100 persen. Menurut P2G semestinya pelaksanaan PTM 100 persen dilakukan secara bertahap.

"Misal, 50 persen dulu, dua minggu berikutnya naik 75 persen, dua minggu berikutnya kalau evaluasinya aman, tidak ada klaster, warga sekolah taat dengan protokol kesehatan, baru bisa 100 persen," ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangannya kepada Republika, Selasa (11/1).

Dia mengatakan, pihaknya menilai PTM 100 persen sejatinya belum bisa diterapkan terhadap siswa sekolah dasar (SD). Pelaksanaannya harus bertahap seperti yang dia sampaikan itu. Dalam setiap tahapnya pun harus dilakukan evaluasi secara berkala serta komprehensif agar segala langkah yang diambil tidak tergesa-gesa.

"PTM 100 persen ini terlalu terburu-buru. P2G mengkhawatirkan gelombang Omicron yang terus merangkak naik. P2G berharap Kemendikbudristek meninjau ulang kebijakan PTM 100 persen, khususnya daerah seperti DKI Jakarta termasuk daerah penyangga aglomerasi seperti Bodetabek," kata Iman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement