Jumat 14 Jan 2022 00:04 WIB

Sekda DKI tak Memerinci Tunjangan Anies, Ketua DPRD Geram

“Ini saatnya transparansi jadi masyarakat bisa melihat dan menilai,” tegas Prasetyo.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi,
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, mengaku tak membawa data tunjangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, seperti diminta oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Namun demikian, menurut Marullah, tunjangan Anies tidak akan lebih besar dari 0,15 persen sesuai pendapatan asli daerah (PAD) DKI saat itu.

 

Baca Juga

“Itu sesuai PP No.109 Tahun 2020. 0,15 persen dari PAD maksimalnya, tapi kami belum pernah sampai angka segitu,” kata Marulloh di rapat Badan Anggaran di DPRD DKI, saat dicecar Prasetyo soal tunjangan eksekutif DKI, Kamis (13/1).

 

Menanggapi hal tersebut, Prasetyo bersikukuh meminta pemaparan angka dari Sekda. Namun demikian, Marullah mengatakan jika tidak ada nominal jelas merujuk pada tunjangan Anies.

 

“Jadi angkanya hanya persentase dari PP, jumlahnya sesuai PAD,” lanjut Marullah kepada Prasetyo.

 

Di lokasi sama, Prasetyo menambahkan, jawaban Sekda DKI terlalu ditutup-tutupi. Menurutnya, jawaban dari Sekda mirip jawaban yang khusus ditujukan pada anak kecil. 

 

“Ini saatnya transparansi jadi masyarakat bisa melihat dan menilai,” tegas Prasetyo. 

 

Jika menghitung PAD tahun tertentu, jawaban seharusnya lengkap, kata Prasetyo, bisa jelas dimuka. Namun demikian, aturan PP 109 Tahun 2020, lanjut dia, terlalu bias dan tidak bisa dimengerti secara utuh.

 

“Normatif silakan, tapi jangan kita diakali aja kaya anak kecil kita. Tolong pak sekda,” jelas dia.

 

Permintaan Prasetyo itu, mengacu pada evaluasi Raperda APBD DKI 2022 oleh Kemendagri. Dikatakan, dalam sorotannya, Kemendagri melihat alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI senilai Rp 177,37 miliar. Jumlah tersebut, naik Rp 26,42 miliar dibandingkan tahun lalu, sekitar Rp 150,94 miliar.

 

Prasetyo kecewa dengan adanya kritikan publik terhadap wacana kenaikan tunjangan gaji anggota DPRD. Padahal menurut dia, tunjangan DPRD tidak jauh lebih kecil dari eksekutif Pemprov DKI.

 

Sebagai informasi, dalam rincian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022, anggota dewan masing-masing akan mendapat total gaji sekitar Rp 139 juta. 

 

Jika menilik pada rinciannya, belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI tahun ini ditetapkan Rp 177,37 miliar atau naik Rp 26,42 miliar dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp 150,94 miliar.

 

Anggaran yang naik signifikan adalah belanja tunjangan perumahan senilai Rp 102,36 miliar. Jumlah tersebut, melonjak Rp 25,44 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 76,92 miliar.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement