Jumat 14 Jan 2022 00:02 WIB

Tawuran Dua Geng Motor di Depok, Satu Orang Kena Bacok

Dua geng motor ini janjian tawuran di Jl Raya Bogor, KM29, Kelurahan Tugu, Cimanggis.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Geng motor (ilustrasi)
Foto: Republika
Geng motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Cimanggis menangkap satu pelaku tawuran dua geng motor yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 29, Tugu, Cimanggis, Kota Depok. Akibat tawuran tersebut satu orang mengalami luka bacok. 

"Dua geng motor di Cimanggis yang tawuran yakni Geng Tipar dan Geng KM 29. Mereka saling serang yang mengakibatkan satu orang korban terkena bacokan di bagian perut dan tangan," ujar Lapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (13/1).

Dikatakannya, aksi tawuran itu terjadi pada Ahad 9 Januari 2022 dini hari sekitar pukul 03.30. Dua geng motor ini janjian di Jalan Raya Bogor, KM29, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

"Mereka janjian lewat WA, ajakan bahkan waktu kejadian ternyata diketahui melakukan live di instagram," terangnya.

Menurut Ibrahim, atas kejadian itu satu korban berinisial MRS terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena luka robek pada perut dan tangan kanannya akibat sabetan senjata tajam. "Korban mengalami luka terbuka 3-5 sentimeter di perut maupun di tangan," ucapnya.

Adapun pelaku utama pembacokan yakni RM (19 tahun dan M (20 tahun) diamankan di rumahnya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sedangkan pelaku M masih dalam pengejaran (DPO). 

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Barang bukti yang disita yaitu celurit besar panjang hampir satu meter, dan HP," tegas Ibrahim. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement