Jumat 14 Jan 2022 04:55 WIB

Wagub Riza Ungkap Omicron di Jakarta Capai 565 Kasus

Dari 565 kasus Omicron di Jakarta, 81 persen dari pelaku perjalanan luar negeri

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut Dari 565 kasus Omicron di Jakarta, 81 persen dari pelaku perjalanan luar negeri. Ilustrasi.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut Dari 565 kasus Omicron di Jakarta, 81 persen dari pelaku perjalanan luar negeri. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap Covid-19 varian Omicron di Jakarta sudah mencapai 565 kasus berdasarkan data hingga Kamis (13/1/2022). Dari jumlah tersebut, Riza menyebutkan sebanyak 458 kasus atau 81 persen merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

"Transmisi lokal ada sebanyak 107 orang atau 18,9 persen," kata Riza di Balai kota Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga

Mengingat perkembangannya yang semakin tinggi, Riza meminta warga untuk lebih waspada karena penularan Covid-19 varian Omicron lebih cepat. "Tetap di rumah, karena tempat terbaik adalah di rumah," tutur Riza.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat jumlah kasus aktif di Jakarta berdasarkan data per Kamis ini meningkat 184 kasus sehingga saat ini jumlah kasus aktif sebanyak 2.936 orang yang masih dirawat/isolasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.119 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sementara, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR bertambah 478 orang. Sehingga dari total 869.089 kasus tercatat 303 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 852.563 dengan tingkat kesembuhan 98,1 persen. Sedangkan  total 13.590 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen. Tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif selama sepekan terakhir di Jakarta sebesar tiga persen, Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement