REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/1).
Penetapan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima hadiah dilakukan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1), sore. Dalam kesempatan itu, KPK meringkus 11 orang dan menetapkan enam tersangka termasuk Bupati Penajam Paser Utara.
Adapun, kelima tersangka lainnya yakni Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Mereka merupakan tersangka penerima hadiah dalam perkara tersebut. Sedangkan, lembaga antirasuah itu juga menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka pemberi hadiah, yakni Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Konstruksi kasus...