Jumat 14 Jan 2022 01:27 WIB

Suharso: Otorita Hanya Nama Pemerintah Daerah Khusus IKN

Menteri PPN menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus IKN

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus ibu kota negara (IKN). Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.

"Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," ujar Suharso dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan, otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga, pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," ujar Suharso.

Pemerintah daerah khusus IKN yang nanti disebut sebagai otorita, nantinya akan setingkat kementerian yang memiliki sejumlah kekhususan. Salah satunya adalah wilayah tersebut tidak menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota.

"Kekhususan di sini adalah gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak disebut gubernur dan tidak dipilih, menjalankan otonomi seluas-luasnya tetapi terbatas. Jadi mengikut persis struktur Pasal 18," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diketahui, pembahasan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kembali ke tingkat panitia kerja (Panja), setelah adanya ketidaksepakatan di tingkat tim perumus (Timus). Setidaknya, ada empat hal yang masih menjadi perdebatan oleh Pansus RUU IKN.

Pertama adalah status wilayah IKN yang sebelumnya sudah disepakati bernama pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Namun diketahui, pemerintah kembali merevisi frasa tersebut dalam pembahasan di tingkat Timus.

"Pemerintah setelah melakukan semacam penyempurnaan, bukan substansi itu menambahkan frasa baru. Jadi frasa barunya itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut IKN otorita," ujar Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa.

Kedua adalah terkait rencana induk IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Saan menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Rencana induk itu memuat hal-hal bersifat detail, soal keamanan, soal pertahanan, dan lain sebagainya, dan itu masih banyak anggota yang masih mempersoalkan," ujar Saan.

Selanjutnya adalah soal anggaran pemindahan ibu kota negara. Terakhir, yakni jadwal pemindahan ibu kota negara yang ditargetkan mulai pada semester I 2024.

"Jadi kapan pemindahan itu akan dimulai, jadi banyak sekali anggota Panja dan juga anggota Timus masih mempertanyakan soal-soal seperti itu," ujar politikus Partai Nasdem itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement