REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji.
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Alexander mengatakan, Nur Afifah Balqis diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama Abdul Gafur Mas'ud pada Rabu (12/1/2022), sore. Keduanya diamankan dalam sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Saat itu, Nur Afifah dan Nis Puhadi (NP) alias Ipuh diajak Abdul Gafur mengikuti agenda di Jakarta. Nis merupakan orang kepercayaan Abdul yang membawa Rp 950 juta yang berasal dari beberapa kontraktor di Penajam Paser Utara ke Jakarta. Mereka pergi menuju mal.
Abdul kemudian memerintahkan Nur Afifah untuk menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya sehingga terkumpul Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam koper. KPK selanjutnya meringkus Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis saat berjalan keluar dari lobby mal.
"Seketika itu langsung mengamankan AGM, NP, dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Alexander.
Dalam OTT itu, KPK juga menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan. Alex melanjutkan, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih KPK.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK. Mereka adalah Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman (JM).
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka pemberi hadiah dan janji, Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi. Tersangka Achmad Zuhdi diduga memberikan Rp 1 miliar kepada Abdul Gafur terkait pengerjaan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.
Baca juga : KAI Desak Panglima Tindak Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan di Cianjur