Jumat 14 Jan 2022 07:41 WIB

Kemenag Jaktim: Sesama Jenis Haram Menikah Apa Pun Alasannya

Pernikahan sesama jenis dilarang baik secara syariat atau hukum di Indonesia

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Pernikahan sesama jenis. (Ilustrasi). Pernikahan sesama jenis dilarang baik secara syariat atau hukum di Indonesia
Foto: antarafoto
Pernikahan sesama jenis. (Ilustrasi). Pernikahan sesama jenis dilarang baik secara syariat atau hukum di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kantor Kemenag Jakarta Timur,  H Zulkarnain, menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara teokrasi dan juga bukan negara sukuler, tapi Indonesia adalah negara Pancasila yang mengakomodasi hukum Islam.

Karena itu, menurut dia, pernikahan antarsesama jenis diharamkan di Indonesia.  

Baca Juga

"Hanya seorang lelaki dan perempuan yang diperbolehkan menikah di Indonesia. Tapi, kalau lekong sama lekong, laki sama laki itu haram," ujar Zulkarnain dalam kegiatan Worshop Kebangsaan yang digelar Densus 88 Mabes Polri di Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022).  

Hal ini disampaikan Zulkarnain saat menjelaskan tentang sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia. Menurut dia, sistem pemerintahan di Indonesia sekarang ini sudah sesuai dengan sistem khilafah dalam Islam.  

Dia menjelaskan, dalam sistem khilafah juga membaiat seorang pemimpin sebagai simbol sebuah pemerintahan untuk melaksanakan semua hukum Islam. Menurut dia, khilafah ini muncul setelah Rasulullah SAW wafat.  

Namun, menurut dia, pemimpin dalam sistem khilafah itu bukan berasal dari keturunan nabi dan bukan teokrasi, tapi juga dipilih dari hasil bermusyararah. Karena itu, menurut dia, hal ini tidak jauh berbeda dengan prinsip demokrasi.  

"Itu namanya demokrasi, dibaiat, diangkat oleh umat untuk menjadi pemimpin dunia. Sama seperti Republik, kita demokrasi diangkat dan dipilih oleh rakyat untuk menjadi pemimpin Indonesia. Tujuannya untuk menerapkan hukum syariat agama Allah SWT di dunia," jelas dia.  

Dia melanjutkan, di Indonesia saat ini ada enam agama yang dilayani dan mayoritas adalah agama Islam. Karena itu, dalam undang-undang di Indonesia banyak yang mengomodir hukum Islam.  

Dia mencontohkan, dalam pasal undang-undang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha-Esa. Menurut dia, hal ini sesuai dengan hukum Islam.  

"Jadi hanya seorang lelaki dan perempuan yang diperbolehkan menikah di Indonesia. Tapi, kalau lekong sama lekong, laki sama laki itu haram. Perempuam sama perempuan namanya lesong kalau bahasa anak sekarang. lesbian itu haram di Indonesia," jelas dia.  

Dia menegaskan bahwa Indonesia memang merupakan negara Pancasila. Kendati demikian, kata dia, negara juga menfasilitasi keluarnya undang-undang tentang haji, zakat, dan undang-undang wakaf.  

"Semuanya diakomodasi pemerintah. Jadi apa lagi yang harus kita perdebatkan? Umat Islam sudah diakomodir hukumnya oleh Negara Republik Indonesia," jelas Zulkarnain.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement