Jumat 14 Jan 2022 08:21 WIB

Enam Pelaku Mafia Tanah di Babakan Madang Bogor Ditangkap

Dari aksinya para pelaku mafia tanah ini meraup uang sebesar Rp 15 miliar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor meringkus enam pelaku mafia tanah dengan modus penipuan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari aksi yang dilakukan para pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 15 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan dengan luas 2.000 meter persegi. Enam pelaku yang ditangkap ialah  AS, D, R, IS, MS dan A. 

Para pelaku, kata Iman, membuat surat palsu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk menarik dan meyakinkan calon pembelinya. “Seolah-olah itu diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Negara terkait objek tanah milik negara, yang sama mereka untuk dijual kepada pembeli. Setelah mereka menerbitkan, surat palsu mereka gunakan untuk buka blokir di BPN Kabupaten Bogor. Ternyata koordinasi dari BPN ke Dirjen Kekayaan Negara itu dinyatakan palsu,” ungkapnya, Kamis (13/1).

Dari situ, sambung Iman, Polres Bogor mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil menangkap keenam pelaku. Hasil dari pemeriksaan, para pelaku juga memalsukan sertifikat tanah lain untuk dijual ke masyarakat.

Imam menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp 15 miliar. Dimana korban yang membeli lahan tersebut senilai Rp 10 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

“Insya Allah akan terus kita kembangkan, ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan bahan palsu ini. Mudah-mudahan kita terus bekerja dari Satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan salah satu dari pelaku merupakan eks pegawai honorer DJKN, yakni pelaku berinisial AS. Sang pelaku memanfaatkan pengalamannya untuk membuat surat palsu dan dijual kepada perseorangan dan korporasi.

“Di DJKN (pelaku AS) tugasnya (dulu) sebagai pengawas objek tanah DJKN tapi setelah dia keluar malah memanfaatkan pengalamannya itu untuk mengaku sebagai orang DJKN,” jelasnya.

Siswo menyebutkan, para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan menerbitkan surat tanah palsu 60 dokumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun derta Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Harapan kami masyarakat yang pernah membeli atau berinteraksi bisa datang untuk melaporkan kerugiannya karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain. Tersangka masih ada dua DPO, masih kita lakukan pengejaran,” pungkas Siswo

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement