Jumat 14 Jan 2022 10:14 WIB

Benarkah Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Merusak Nilai Sholat Jumat?

Di beberapa masjid ada tradisi mengedarkan kotak amal saat khutbah Jumat dimulai.

Red: Ani Nursalikah
Petugas memindahkan uang infaq dari kotak amal seusai salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/8). Benarkah Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Merusak Nilai Sholat Jumat?
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas memindahkan uang infaq dari kotak amal seusai salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/8). Benarkah Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Merusak Nilai Sholat Jumat?

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Melalui surat ini saya mohon penjelasan tentang hal-hal sebagai berikut:

Selama ini di mana-mana baik di masjid Muhammadiyah maupun di masjid selain Muhammadiyah sudah menjadi tradisi mengedarkan kotak infak saat khutbah dimulai (kotak tersebut mempunyai roda atau tidak).

Akhir-akhir ini ada ustadz berpetuah bahwa mendorong kotak infak tersebut dapat merusak nilai ibadah shalat Jumat. Sehingga diantara kami terjadi kontroversi terhadap petuah tersebut. Untuk itu kami mohon penjelasan melalui Suara Muhammadiyah tentang hal-hal berikut.

Bagaimana hukumnya mengedarkan kotak infak saat khatib sudah naik mimbar pada hari Jumat? Apakah perbuatan mendorong kotak infak menjadikan rusaknya nilai ibadah Jumat? Seperti seseorang berkata ”diam” saat khatib berkhutbah.

Demikian yang dapat kami sampaikan atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.

Safridarnis, Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (disidangkan pada Jumat, 4 Jumadats-Tsaniyah 1430 H / 29 Mei 2009 M)

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan saudara perlu disampaikan beberapa hadits sebagai berikut:

Tentang melangkahi leher jamaah yang hadir

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلاً دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَعَلَ يَتَخَطَّى النَّاسَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ.[رواه ابن ماجه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa ada seseorang masuk masjid ketika Rasulullah saw berkhutbah, dan orang tersebut melangkahi (leher) orang-orang yang hadir. Kemudian Rasulullah saw bersabda:“Duduklah kamu, sungguh kamu telah mengganggu (jamaah lain) dan terlambat (datang).” [HR. Ibnu Majah]

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab Iqamah as-Shalat wa as-Sunnah Fiiha, Bab Maa Ja-a fi an-Nahyi fi Thakhaththin-Nas Yaumal Jum’ah, dan hadits yang semakna dengannya diriwayatkan oleh an-Nasa-i, Kitab al-Jum’ah, Bab an-Nahyu ‘an Thakhaththi Riqaabin-Nas wal Imam ‘ala al-Minbar Yauma al-Jum’at, Imam Ahmad Musnad asy-Syamilin.

Hadis-hadis tersebut menjelaskan bahwa di antara larangan bagi orang-orang yang menghadiri shalat Jumat adalah melangkahi leher orang-orang yang hadir pada hari Jumat

Imam an-Nawawi membedakan antara kalimat “at-Thakhaththi” (melangkahi) dan “at-Tafriq bainasnaini” (menyibak di antara dua orang). Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni berpendapat bahwa kalimat “at-Thakhaththi” semakna dengan kalimat “at-Tafriq”. Sedang al-Iraqy berpendapat bahwa kalimat “at-Thakhaththi” berbeda maknanya dengan “at-Tafriq”.

Karena makna at-Tafriq dapat dilakukan dengan duduk antara dua orang meskipun tanpa menyibak antara keduanya. Selanjutnya al-‘Iraqy mengecualikan bolehnya bagi imam melangkahi leher orang yang sudah hadir pada hari Jumat apabila dipandang sangat darurat dan tidak ada alternatif lain untuk naik mimbar, kecuali melangkahinya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement