Jumat 14 Jan 2022 18:14 WIB

Partai Buruh Ancam Polisikan Bahlil Terkait Penundaan Pemilu

Partai Buruh menilai pernyataan Bahlil melanggar konstitusi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bereaksi atas pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, terkait penundaan pemilu 2024. Said berencana akan mempolisikan Bahlil terkait pernyataannya tersebut.

"Bila ada UU yang dilanggar Bahlil, serikat buruh, Partai Buruh akan melaporkan ke Mabes Polri apa yang diucapkan oleh saudara Bahlil," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1).

Baca Juga

Menurut Said, pernyataan Bahlil terkait penundaan pemilu dianggap membahayakan negara. Pihaknya sedang mempelajari ucapan Bahlil tersebut. Jika ditemui delik hukum dari ucapan Bahlil maka pihaknya akan mengambil jalur hukum.

"Saudara Bahlil layak untuk dipidanakan, kami sedang mempelajari itu. Dengan perkataannya, mayoritas pengusaha yang menginginkan pemilu dipercepat atau periode diperpanjang. Bahkan yang diperpanjang periode presiden. Itu melanggar konstitusi, saudara Bahlil telah melanggar konstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Bahlil mengatakan, bahwa kalangan dunia usaha berharap jadwal pemilu diundur atau masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Hal ini untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan.

"Kalau kita mengecek dunia usaha rata-rata mereka berpikir bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan itu jauh lebih baik," ujar Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement