Jumat 14 Jan 2022 23:17 WIB

Syarat yang Penting Diperhatikan Saat Taklim di Hadapan Lawan Jenis

Taklim ustadz atau ustadzah di hadapan lawan jenis harus menjaga adab

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Majelis taklim ibu-ibu. Ilustrasi. Taklim ustadz atau ustadzah di hadapan lawan jenis harus menjaga adab
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Majelis taklim ibu-ibu. Ilustrasi. Taklim ustadz atau ustadzah di hadapan lawan jenis harus menjaga adab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang ustadzah boleh berceramah di hadapan jamaah laki-laki jika memang dibutuhkan. Biasanya taklim tersebut juga memiliki jamaah perempuan. 

Namun jika terpaksa harus berceramah hanya di hadapan jamaah laki-laki dibolehkan. Sama halnya ketika dosen atau guru yang memiliki murid atau mahasiswa seluruhnya pria.    

Baca Juga

"Maka jamaah pria tersebut harus menundukkan pandangan dan ustadzah jangan sampai berpenampilan yang mengundah syahwat baik suara, gerakan tubuh maupun cara berpakaian," ujar kata Ketua Dewan Syuro Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof KH Ahmad Satori Ismail, kepada Republika.co.id, Jumat (14/1/2022). 

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah. Dia menjelaskan bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Untuk itu dibutuhkan seorang ustadz atau ustadzah untuk menyampaikan ilmu tersebut.  

Perempuan yang memiliki wawasan ilmu pengetahuan baik ilmu dunia maupun ilmu agama tentu sangat dibutuhkan. Mereka bisa menjadi guru, dosen ataupun ustadzah. 

Tentu mereka yang menuntut ilmu tidak habya wanita saja tetapi juga ada murid laki-laki. Demikian juga ketika menuntut ilmu agaema juga ada Muslim dan Muslimah. 

"Sehingga mereka duduk di ruangan yang sama untuk mendengarkan ceramah. Seperti hadir di taklin masjid mendengarkan ceramah,"ujar dia 

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini menjelaskan bahwa baik ustadz maupun ustadzah harus mematuhi prinsip syariah ketika berceramah, terutama seorang ustadzah.

Baca juga: Mualaf Erik Riyanto, Kalimat Tahlil yang Getarkan Hati Sang Pemurtad

Pertama, seorang ustadzah hendaknya menjaga aurat sesuai syari. Pakaiannya tidak ketat dan harus berjilbab karena rambut termasuk aurat. Demikian dengan make up, seperlunya saja tidak boleh hingga bertabaruj atau berlebih-lebihan. 

Kedua, seorang ustadzah harus menjaga jarak atau tidak ikhtilat. Artinya jamaah Muslim tidak boleh terlalu dekat dengan ustadzah demikian juga dengan jamaah Muslimah tidak boleh bercampur dengan jamaah Muslim. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement