REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan polisi menyita ribuan miras dari pemilik yang tidak mengantongi surat izin. Sebanyak 2.165 botol minuman beralkohol tersebut disita polisi di sebuah restoran di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Miras yang kita sita itu semuanya golongan B, kadar alkoholnya antara lima persen sampai 20 persen. Nilai materinya sekitar Rp 277 juta," kata Satake, Jumat (14/1).
Satake menyebut sebelum melakukan penyitaan, kepolisian sudah melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya. Setelah cukup bukti, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Di lokasi OTT, polisi mengamankan 742 botol miras. Sisanya sebanyak 1.423 botol diamankan di kediaman pemilik restoran.
Saat ini pemilik restoran telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik diketahui berinisial AT. AT mengakui menjual miras tidak berizin tersebut sejak tiga bulan lalu. AT mengaku telah meraup keuntungan dari menjual miras tak berizin ini.
"Minuman keras ini dapat menyebabkan orang hilang kesadaran. Akibatnya, banyak terjadi kasus pembunuhan, lakalantas, penganiayaan dan lainnya,” kata Satake.