Sabtu 15 Jan 2022 06:22 WIB

Kuasa Hukum HRS Doakan Polisi Segera Ciduk Denny Siregar

Denny berpeluang bernasib sama dengan Ferdinand Hutahean yang baru diciduk polisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Perbandingan proses hukum Bahar bin Smith dan Denny Siregar.
Foto: Infografis Republika.co.id
Perbandingan proses hukum Bahar bin Smith dan Denny Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, merespons kabar Polda Metro Jaya yang saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Aziz mendoakan, agar pihak kepolisian bisa secepatnya menangkap Denny.

Denny Siregar awalnya dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Alhamdulillah. Bravo polisi," kata Aziz kepada Republika saat mengetahui kasus Denny sudah berada di tangan Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).

 

photo
Massa menggelar aksi di Taman Kota Tasikmalaya dan melakukan konvoi ke Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). Aksi itu dilakukan agar polisi cepat menuntaskan kasus Denny Siregar yang dinilai telah menghina santri dan pesantren di Tasikmalaya. - (Republika/Bayu Adji P)

 

Pelimpahan kasus itu ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Walau begitu, Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kapan bakal memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

Aziz mendukung Polda Metro Jaya bila ingin mengusut kasus ujaran kebencian tersebut hingga tuntas. Denny berpeluang bernasib sama dengan Ferdinand Hutahean yang baru saja diciduk polisi dengan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

"Insya Allah, kita doakan dan support saja pihak kepolisian," ujar Aziz.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya. Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat. Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement