REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Partai Priboemi, Heikal Safar, angkat bicara soal laporan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hal itu berdampak terhadap suhu politik di Indonesia menjelang pesta demokrasi Pilpres 2024 mendatang semakin panas. Pasalnya setiap menghadapi tahun politik menjelang pesta demokrasi pada pilpres 2024 mendatang, memang bagi sebagian masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan adanya peristiwa permainan intrik politik.
Namun demikian, kata dia, peristiwa intrik politik tersebut terkait persoalan hukum yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan publik harus segera dihentikan dan diselesaikan dengan seadil-adilnya.
"Karena bagi saya selaku Sekjen DPP Partai Priboemi keadilan wajib ditegakkan sekalipun dunia ini runtuh. Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan," kata Heikal kepada media, Sabtu (15/1/2022).
Heikal mengatakan dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.
Lanjutnya seperti dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1).
”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ujar dia.
Dia mengatakan, siapapun pada dasarnya tidak boleh menghakimi selain terwujud peristiwa hukum itu sendiri.
“Semoga semua ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama kepada anak-anak para tokoh nasional pemimpin Bangsa Indonesia harus hati-hati menjaga marwah nama besar orang tuanya," kata Heikal.
Dia meyakini bahwa KPK transparan dan bijaksana dalam menyikap pelaporan setiap pelaporan masyarakat, apalagi terhadap Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep.
KPK tentunya akan memperlakukan laporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
"Saya yakin Lembaga KPK mampu menanganinya, kita semua harus percaya bahwa KPK tidak bisa diintervensi, dan jika perlu bisa melibatkan lembaga - lembaga Independen Nasional maupun Internasional dalam melakukan pengawasan secara melekat terhadap perselisihan tersebut," kata dia.