Ahad 16 Jan 2022 01:00 WIB

Legislator Minta Pemerintah Perketat Karantina Setelah Cabut Larangan Masuk dari 14 Negara

Tidak boleh ada tawar-menawar dalam kebijakan karantina. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengimbau kepada pemerintah untuk memperketat karantina menyusul keputusan pemerintah mencabut larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara. (Foto: Fasilitas karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengimbau kepada pemerintah untuk memperketat karantina menyusul keputusan pemerintah mencabut larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara. (Foto: Fasilitas karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengimbau kepada pemerintah untuk memperketat karantina menyusul keputusan pemerintah mencabut larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara. Upaya memperketat karantina sebagai langkah mencegah varian omicron.

“Evaluasi yang utama setelah dibukanya kembali yang penting adalah bagaimana menegakan aturan disiplin terhadap adanya omicron ini dengan melalui antisipasi lewat karantina," kata Rahmad kepada Republika, Sabtu (15/1).

Baca Juga

Politikus PDIP itu menilai perlu ada penegasan bahwa tidak boleh ada tawar-menawar dalam penerapan kebijakan karantina. Tidak boleh juga ada oknum yang memberikan dispensasi terhadap siapapun terhadap aturan karantina tersebut.

"Aturan yang paling utama terhadap batas-batas penerbangan, batas-batas negara itu ya lewat karantina, entah karantina laut darat udara. Untuk itu saya kira kita harus menegakkan aturan, yang paling utama itu," tuturnya. 

Selain itu, ia mendorong, penerapan disiplin protokol kesehatan. Masyarakat harus bertanggung jawab menerapkan protokol kesehatan masing-masing.

"Karena sudah menjadi transmisi lokal saya kira  harus ada kombinasi melalui tetap utama dan terutama adalah menegakan protokol kesehatan di manapun kita melakukan aktifitas," ucapnya. 

Terakhir, ia meminta agar pemerintah menggenjot vaksinasi serta testing dan tracing. Pemerintah resmi mencabut larangan masuk 14 warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Artinya, kini tidak ada larangan bagi warga negara mana pun untuk masuk ke Tanah Air meski tetap harus melakukan prosedur karantina pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Pencabutan ini belum genap sepekan setelah pemberlakuan larangan masuk pada Jumat (7/1) pekan lalu. Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat terbatas pada Senin (10/1) dan dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Langkah ini diambil mengingat varian omikron sudah meluas ke 150 negara dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022. “Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wiku, Jumat (14/1). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement