OLEH IMAS DAMAYANTI
Islam menetapkan suami sebagai pihak satu-satunya yang berhak menjatuhkan talak atau cerai. Namun hal itu dapat dilakukan dengan pertimbangan bahwa dialah yang selayaknya lebih berkeinginan dan berkepentingan akan keberlangsungan pernikahan. Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan di antara persyaratan seorang suami untuk...