Ahad 16 Jan 2022 21:36 WIB

Pengamat: NFT Rentan Digunakan Investasi Sebab Belum Diregulasi

Belum ada satupun regulasi di Indonesia maupun negara lain yang mengatur NFT.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira (tengah). Bhima mengatakan, NFT rentan digunakan untuk investasi ilegal karena belum ada payung hukum yang jelas.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira (tengah). Bhima mengatakan, NFT rentan digunakan untuk investasi ilegal karena belum ada payung hukum yang jelas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi terkait tren Non Fungible Token (NFT) yang tengah digandrungi masyarakat Indonesia. Menurutnya, NFT rentan digunakan untuk investasi ilegal karena belum ada payung hukum yang jelas.

"Belum ada satupun regulasi di Indonesia maupun negara lain yang mengatur NFT, mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan terhadap investor," kata Bhima saat dihubungi Republika, Ahad (16/1/2022).

Baca Juga

Karena belum adanya payung hukum, maka NFT rentan digunakan sebagai sarana investasi yang ilegal, bahkan pencucian uang lintas negara. Jadi, investor pun perlu waspada terhadap konsekuensi hukumnya.

Kemudian, ia melanjutkan, NFT merupakan teknologi relatif baru yang mengalami kenaikan valuasi hingga 1,9 miliar dolar AS di platform OpenSea. Teknologinya berdasarkan pada blockchain, sehingga disebut teknologi masa depan. Selain itu, karya yang dipasang di platform NFT memang menghasilkan kenaikan nilai yang fantastis. 

"Euforia ini bukankah pertanda bubble atau gelembung ekonomi? Bahkan gambar yang sebenarnya tidak memiliki keunikan atau nilai seni valuasinya sampai triliunan rupiah, itu tidak rasional. Investor perlu memahami risiko volatilitas dari aset NFT sehingga tidak terjebak pada FOMO (Fear of Missing Out) yang merugikan dalam jangka pendek," kata dia.

Ia menambahkan, edukasi dan literasi mengenai apa itu blockchain maupun NFT sepertinya masih rendah, sehingga euforia ini digunakan oleh masyarakat untuk berharap keuntungan jangka pendek. 

Lalu, transaksi jual dan beli NFT menggunakan sarana mata uang kripto yang sampai saat ini belum ada regulasi dari Bank Indonesia. Konteksnya, uang kripto digunakan sebagai alat pembayaran dimana melanggar ketentuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. 

"Kalau beli pakai Ethereum jelas melanggar aturan. Di sini sudah beda konteks kripto sebagai komoditas yang diatur Bappebti dengan kripto sebagai mata uang," kata Bhima.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi kegiatan jual-beli NFT di Indonesia. Bila ada pengguna yang melanggar ketentuan transaksi NFT, maka bakal ditindak dan diproses hukum.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam sebuah keterangan tertulis, Ahad (16/1/2022).

Dalam mengawasi jual-beli NFT di Indonesia, Kominfo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement