IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) diminta patuh terhadap regulasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyertakan petugas kesehatan sebagai pendamping perjalanan umroh. Jangan sampai abai terhadap regulasi menimbulkan kerugian kepada jamaah dan juga penyelenggara.
Baca Juga
"PPIU juga harus berpikir bagaimana sesuai amanah dari regulasi Kemenag tetap mengikutkan petugas kesehatan dalam grup," kata
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement