Senin 17 Jan 2022 03:03 WIB

Pakar Prediksi Vonis Penjara Terdakwa Kasus ASABRI akan Nol

Pakar prediksi terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat akan divonis nol penjara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat (kanan)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana, Petrus Selestinus, memprediksi putusan vonis penjara terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat bakal berakhir nol. Dia mengandaikan majelis Hakim Tipikor konsisten dengan surat dakwaan dan fakta persidangan serta tidak mempertimbangkan tuntutan hukuman mati JPU.

"Karena Heru Hidayat sudah divonis putusan penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya maka jika yang bersangkutan divonis bersalah lagi dalam kasus Asabri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka putusan dalam kasus Asabri akan dengan vonis penjara akan nol," kata Petrus dalam keterangan, Ahad (16/1).

Baca Juga

Dia mengatakan, Indonesia tidak mengenal pidana penjara kumulatif seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan orang bisa dipenjara sampai ratusan tahun. Lanjutnya, pidana tertinggi di Indonesia adalah seumur hidup dan jika bukan maka pidana penjara terberatnya adalah penjara tertinggi ditambah sepertiga-nya.

Petrus juga mempertanyakan alasan jaksa tidak menggabungkan dakwaan dan tuntutan pidana kasus Jiwasraya dan kasus Asabri. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

Dia melanjutkan, pasal menyebutkan bahwa penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal, pertama beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.

Kedua, beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain. Ketiga, beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Dai mengatakan, putusan nol sebenarnya sudah diprediksikan juga oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno. Nur menyebutkan, putusan blanko karena Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, yakni kasus Jiwasraya.

Nur menjelaskan, bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan pidana penjara maksimum yang berlaku di Indonesia. Artinya, sambung dia, sepanjang hidupnya, terpidana tersebut berada di dalam penjara.

"Jika dalam suatu kasus, terpidana seperti Heru Hidayat sudah divonis pidana penjara seumur hidup, maka dalam kasus-kasus lain di mana yang bersangkutan terbukti bersalah, tidak bisa lagi dijatuhi hukuman penjara," katanya.

Nur menilai majelis hakim bakal konsisten menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat sesuai dengan surat dakwaan JPU dan fakta persidangan. Dia mengatakan, tuntutan pidana hukuman mati Heru Hidayat oleh JPU tidak tepat karena tuntutan tersebut tidak terdapat dalam surat dakwaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement