Senin 17 Jan 2022 06:31 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda Diciduk Polisi

Pemuda pelaku pencabulan ini ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal pada Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ketiga pemuda berinisial FI (21 tahun), MF (21 tahun), dan IM (23 tahun). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2022 malam. Dimana korban bernisial NR (15 tahun), dicabuli secara bergiliran di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Baca Juga

“Sat Reskrim Polresta Bogor kota setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada 9 Januari 2022,” ungkap Dhoni, Ahad (16/1/2022).

Dhoni mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di sekitar Kecamatan Tanah Sareal. Dari data kepolisian, tersangka FI dan MF berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan IM merupakan seorang wiraswasta.