REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal pada Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ketiga pemuda berinisial FI (21 tahun), MF (21 tahun), dan IM (23 tahun). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2022 malam. Dimana korban bernisial NR (15 tahun), dicabuli secara bergiliran di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Sat Reskrim Polresta Bogor kota setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada 9 Januari 2022,” ungkap Dhoni, Ahad (16/1/2022).
Dhoni mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di sekitar Kecamatan Tanah Sareal. Dari data kepolisian, tersangka FI dan MF berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan IM merupakan seorang wiraswasta.
Selain menangkap tersangka, Dhoni mengatakan, polisi juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa dua buah gawai. Begitu juga pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut dari kasus tersebut,” ujar Dhoni.