Senin 17 Jan 2022 07:18 WIB

Wagub Jabar Minta Kontraktor Tidak Beli Material Hasil Tambang Ilegal

Menerima produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
-Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum   mengimbau kepada semua investor, kontraktor, atau developer yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, jika ada kebutuhan material hasil tambang agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin.  Tampak Wagub Uu Ruzhanul  ketika memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2021 di Lingkup Perekonomian dan Pembangunan via konferensi video dari Rumah Singgah Wakil Gubernur Jabar, Jumat (14/1).
Foto: istimewa
-Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua investor, kontraktor, atau developer yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, jika ada kebutuhan material hasil tambang agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin. Tampak Wagub Uu Ruzhanul ketika memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2021 di Lingkup Perekonomian dan Pembangunan via konferensi video dari Rumah Singgah Wakil Gubernur Jabar, Jumat (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua investor, kontraktor, atau developer, yang beroperasi di wilayah Jabar, jika ada kebutuhan material hasil tambang agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin. Hal ini dilakukan demi kebaikan berinvestasi agar kegiatan bisnis berjalan lancar.

"Jika asal-asalan tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya dan sering terjadi galian ilegal menjual materialnya di bawah harga legal, karena yang ilegal jelas tidak bayar pajak," ujar Uu di Bandung, Ahad (16/1/2022).

Baca Juga

Uu mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama pihak terkait akan menindak tegas penambangan ilegal, termasuk mata rantainya. Sehingga ia juga mengimbau kepada perusahaan konstruksi ataupun pengembang dan sejenisnya, ataupun masyarakat sendiri, agar tidak membeli material dari hasil galian ilegal.

Sebab, kata dia, menerima produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, membeli tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

"Oleh karena itu, dengan kenyataan seperti itu, kami Pemprov akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya di Cirebon, dan tidak menutup kemungkinan kalau benar-benar itu ilegal kami akan minta aparat untuk segera menutup, sebagai bentuk keadilan pemerintah sebagai pembeda ilegal dengan legal," katanya.

Belum lagi, kata Uu, penambangan ilegal juga rentan dengan kerusakan alam karena proses penambangan yang tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Bahkan, nyawa para penambang sendiri kerap jadi taruhannya. Tentunya karena faktor keselamatan kerja tidak terlalu diperhatikan.

Oleh karenanya, menurut Uu, dengan beberapa kemudharatan yang timbul, ia mengimbau supaya penambang atau perusahaan tambang ilegal untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait penambangan. Bila tidak bisa, maka lebih baik menghentikan aktivitasnya karena sanksi tegas akan diberikan.

Disisi lain, kata dia, penambangan ilegal tentunya tidak berkontribusi pada pendapatan pemerintah. Sehingga tidak sebanding dengan efek kerusakan alam yang ada, di mana itu berpotensi terhadap terjadinya bencana. Belum lagi aktivitas pertambangan biasanya juga mengganggu aktivitas keseharian warga sekitar."Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur," katanya.

"Saya minta kepada pengusaha, illegal mining, untuk berhenti karena ada sanksi berat. Karena kalau kami membiarkan, pemerintah berarti tidak adil, dan tidak memberikan perhatian kepada mereka yang legal seolah sama saja yang legal dan tak legal," katanya.

"Selanjutnya masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada cost yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya," kata Uu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement