Senin 17 Jan 2022 08:33 WIB

Sepanjang 2021, 34 Ribu Pemukim Israel Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsha

Para pemukim memasuki situs Kompleks Masjid Al-Aqsa melalui Gerbang Al-Mugharbah.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. (ilustrasi). Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 34.562 pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa pada 2021.
Foto: EPA/Atef Safadi
Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. (ilustrasi). Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 34.562 pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa pada 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 34.562 pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa pada 2021. Pada Ahad (16/1/2022), puluhan pemukim Israel memaksa masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. 

Dilansir Anadolu Agency, Senin (17/1/2022), Departemen Wakaf Islam yang dikelola Yordania dan mengawasi tempat-tempat suci di Yerusalem, mengatakan, para pemukim memasuki situs itu melalui Gerbang Al-Mugharbah dan berada di bawah perlindungan polisi Israel.

Baca Juga

Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai Temple Mount, dan mengklaim bahwa situs itu merupakan kuil Yahudi di zaman kuno. Sejak 2003, Israel mengizinkan pemukim masuk ke kompleks itu hampir setiap hari.

Pada Oktober tahun lalu, pengadilan Magistrat Israel memutuskan untuk mendukung orang-orang Yahudi yang berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa. Pengadilan Magistrat Israel tidak menganggap kegiatan orang Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai tindakan kriminal.

Keputusan pengadilan Israel tersebut membuat warga Palestina khawatir bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa akan dikuasai oleh orang Yahudi. Keputusan pengadilan Israel telah melenceng dari kesepakatan lama, yaitu umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa.

Keputusan pengadilan muncul setelah seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo, meminta pengadilan mencabut perintah larangan sementara untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa Polisi Israel menerbitkan surat larangan kepada Lippo, karena dia melaksanakan ibadah di kompleks Masjid Al-Aqsa.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi janjinya dalam mempertahankan status quo kompleks Masjid Al-Aqsa Shtayyeh juga menyerukan kepada negara-negara Arab untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.

"Kami memberikan peringatkan kepada Israel atas upaya untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa," kata Shtayyeh, dilansir Aljazirah.

Yordania, menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran serius terhadap status historis dan status hukum Masjid Al-Aqsa. Yordania memiliki peran sebagai penjaga Al-Aqsa yang diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Israel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement