REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai terdakwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin (17/1/2022). Azis membantah pernah membahas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di parlemen.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dari dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim awalnya menanyakan mengenai tugas pokok ketua badan anggaran (banggar) DPR yang pernah dijabat Azis. Ia menjelaskan tugasnya di Banggar termuat dalam UU Nomor 17 tahun 2014 pasap 98 dan 110 ayat 2. Azis pun ditanyai perannya dalam usulan DAK Lampung Tengah.
"Secara fisik tidak. Usulan dari masing-masing Komisi I sampai dengan XI yang merupakan pagu indikatif untuk dibahas Menkeu, Bappenas, Gubernur Bank Indonesia dalam rangka ekonomi makro, mikro," kata Azis saat ditanya oleh hakim ketua Muhammad Damis, Senin (17/1/2022).
Azis menegaskan ketidaktahuannya soal DAK Lampung Tengah. Ia juga mengeklaim tidak mungkin tahu pernah menemui perwakilan dari Pemkab Lampung Tengah. "Tidak mungkin tahu yang mulia (soal DAK Lampung Tengah)," lanjut Azis kepada hakim.
Mantan politikus Partai Golkar ini juga menyinggung transparansi dalam rapat di banggar DPR. Azis mengeklaim sudah mengizinkan KPK untuk melakukan pemantauan proses pembahasan anggaran. Sehingga, menurutnya, tak mungkin dirinya mengatur usulan DAK Lampung Tengah.