REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung masih tersisa 1,01 juta orang pada September 2021. Jumlah tersebut menurun 0,95 persen dari jumlah sebelumnya Rp 1,08 juta orang pada Maret 2021.
“Dibandingkan Maret 2021, jumlah penduduk miskin menurun 76,91 ribu orang, jika dibandingkan September 2020, jumlah penduduk miskin menurun 84,12 ribu orang,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Endang Retno Sri Subiyandani dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Senin (17/1/2022).
Ia mengatakan, persentase penduduk miskin pada September 2021 tercatat sebesar 11,67 persen. Jumlah ini menurun 0,95 persen poin terhadap Maret 2021 dan juga mengalami penurunan sebesar 1,09 poin terhadap September 2020.
Berdasarkan tempat tinggal, ia mengatakan pada periode Maret-September 2021, jumlah penduduk miskin perkotaan menurun sebesar 18,12 ribu orang, sedangkan di pedesaan juga menurun sebesar 58,79 orang. Persentase kemiskinan di perkotaan menurun dari 9,29 persen menjadi 8,50 persen, sementara di pedesaan menurun dari 14,18 persen menjadi 13,18 persen.
Endang mengatakan, secara umum Maret 2015-September 2021 tingkat kemiskinan di Lampung mengalami penurnan baik dari sisi jumlah maupun persentase. Hal ini menunjukkan telah terjadi peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam rentang waktu itu juga tercatat beberapa kali kenaikan angka kemiskinan dibandingkan periode sebelumnya.
“Seperti yang terjadi pada Maret 2016, Maret 2018, Maret 2020, dan September 2020. Kenaikan angka kemiskinan di Lampung pada September 2020 terjadi bersamaan dengan melemahnya perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19,” kata Endang.
Ia mengatakan, selama Maret-September2021 garis kemiskinan naik sebesar 4,49 persen dari Rp 471.439 per kapita per bulan pada Maret 2021 menjadi Rp 492.620 per kapita per bulan pada September 2021. Sementara pada periode September 2020-September 2021 garis kemiskinan mengalami kenaikan sebesar 7,68 persen, dari Rp 457.495 per kapita per bulan pada September 2020 menjadi Rp 492.620 per kapita per bulan pada September 2021.
Hal ini, kata dia, mengindikasikan tingkat pendapatan sebagian penduduk miskin khususnya mereka yang berada di sekitar garis kemiskinan mulai mampu mengimbangi kenaikan harga pada saat garis kemiskinan mengalami kenaikan.
Menurut dia, besarnya sumbangan garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan pada September 2021 sebesar 75,29 persen. Artinya, kenaikan harga pada bahan makanan di tengah masyarakat menjadi salah satu penyebab kenaikan garis kemiskinan yang terjadi di Lampung.