REPUBLIKA.CO.ID, TAIWAN -- Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan.