Senin 17 Jan 2022 16:45 WIB

Komisi Fatwa MUI Pusat akan Dalami Hukum Jual Beli Mystery Box

Sistem jual-beli mystery box di online shop tersebut harus dipelajari lebih lanjut.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam (ilustrasi).
Foto: istimewa
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengharamkan program jual beli Mystery Box yang marak di market place. Namun, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami hasil fatwa dari MUI Sumsel tersebut. 

"Kita dalami dulu. Karena kalau masalah fatwa tidak bisa jikalau-jikalau, dan tidak bisa komentar yang bersifat seporadis. Kita sudah ada prosedur penetapan fatwanya," ujar Kiai Niam kepada Republika.co.id, Senin (17/1). 

Baca Juga

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdliyah Depok ini mengatapkan, adanya sistem jual-beli mystery box di online shop tersebut harus dipelajari lebih lanjut dalam sudut pandang fikih. Selain itu, Komisi Fatwa MUI Pusat juga masih perlu melihat kondisi faktualnya. 

"Perlu ditelaah lebih lanjut seperti apa. Makanya harus jelas dulu. Karena, yang namanya fatwa itu kan jawaban atas pertanyaan didasarkan kepada kondisi faktualnya," ucap dia. 

"Kondisi faktualnya seperti apa? kan harus dipahami secara lebih utuh," jelas Niam. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement