REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menuturkan, Nusantara menjadi nama dari ibu kota negara Indonesia yang baru. Suharso mengaku, Nusantara adalah sebuah konseptualisasi atas wilayah geografi sebuah negara dimana konstituennya adalah pulau-pulau yang dipisahkan lautan.
"Ya, disatukan oleh lautan, tapi artinya ini, konsepnya memang seperti itu pulau-pulau itu," ujar Suharso dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Senin (17/1).
Indonesia, kata Suharso, merupakan negara maritim yang terdiri dari berbagai budaya, suku, bahasa, dan etnis. Kemudian disatukan oleh sebuah ibu kota bernama Nusantara yang mengakomodasi kemajemukan itu.
"Jadi Nusantara itu sebuah konsep kesatuan yang bersedia mengakomodasi kemajemukan itu dan ibu kota, Indonesia, dengan nama itu mengungkapkan realitas tadi," ujar Suharso.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR belum menyepakati nama Nusantara untuk ibu kota negara yang bertempat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka masih menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dan terdokumentasi dari pemerintah terkait latar belakang nama tersebut.
"PKS dapat memahami pemilihan kata Nusantara, tetapi yang belum adalah penjelasan secara komprehensif, dokumentif, terdokumentasikan, dan sebagian dari penjelasan itu harus masuk dalam penjelasan di undang-undang ini," ujar anggota Pansus RUU IKN Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam dalam rapat Panja dengan pemerintah.
Di samping itu, ia meminta penjelasan lebih detail dari ahli bahasa terkait penamaan ibu kota negara Nusantara. Agar nantinya tak terjadi salah penafsiran yang menganggap nama Indonesia diganti dengan Nusantara.
"Penjelasan dari ahli bahasa agar tidak ada miss dalam ketika digabungkan dengan kata IKN. Sikap PKS adalah mempending, menunggu penjelasan dari pemerintah yang lebih komprehensif," ujar Ecky.
Sementara, dalam rapat Pansus RUU IKN menyepakati pemerintahan daerah khusus IKN akan setingkat provinsi, bukan kementerian. "Saya ingin terkait dengan Pasal 1 nomor 2, kan secara substansi semua udah sepakat (pemerintah daerah khusus IKN setingkat provinsi)," ujar Wakil Ketua Pansus IKN Saan Mustopa yang kemudian mengetuk palu.