Senin 17 Jan 2022 16:52 WIB

In Picture: KPK Periksa Mantan Camat Rawa Lumbu, Bekasi

KPK memeriksa Makhfud Saifudin terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka mantan Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat, Makhfud Saifudin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). KPK memeriksa Makhfud Saifudin terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka mantan Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat, Makhfud Saifudin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). KPK memeriksa Makhfud Saifudin terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka mantan Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat, Makhfud Saifudin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). KPK memeriksa Makhfud Saifudin terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka mantan Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat, Makhfud Saifudin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). KPK memeriksa Makhfud Saifudin terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement