Senin 17 Jan 2022 17:56 WIB

Disdik Jabar Bakal Putuskan Sanksi Dugaan Pungli SMAN 22 Bandung

Ada tiga orangtua yang diminta membayar uang Rp 20 juta oleh Wakepsek SMAN 22 Bandung

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memberikan komentar terkait dugaan dua orang pejabat SMAN 22 Kota Bandung yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada siswa mutasi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi, Disdik akan menunggu hasil gelar perkara dari Satgas Saber Pungli Jabar. Terkait sanksi pada dua orang ini, Disdik Jabar akan memutuskan setelah adanya hasil gelar perkara oleh tim Saber Pungli Jabar.

Baca Juga

"Kita lihat dulu rekomendasinya. Karena nanti tim Siber Pungli menggelar perkara, akan ada rekomendasi apakah hukuman disiplin atau lanjut aspek pidana," ujar Dedi, kepada wartawan, Senin (17/1).

Namun, menurut Dedi, meskipun masih menunggu hasil, ia memastikan, Disdik Jabar akan memberikan sikap yang sesuai dengan rekomendasi dari Saber Pungli Jabar.

"Jadi, kedua-duanya akan ditempuh, ya, secara institusi posisi orang tersebut sebagai wakepsek, baiknya kita sudah lakukan pergantian," katanya.

Dalam kasus ini, ada dua orang yang diduga terlibat pungli, mereka adalah wakil kepala sekolah bidang humas, berinisial ER, dan kepala sekolah, H. Namun, Saber Pungli Jabar baru menetap ER sebagai terperiksa. Sehingga, menurut Dedi, akan memproses terlebih dulu soal jabatan dari terperiksa ER.

"Tugas tambahannya dihentikan dulu sebagai wakepsek, baru nanti proses yang lainnya apakah proses ASN-nya, proses tentang dia sebagai apanya, itu mah menunggu proses hukum yang tetap," katanya.

Dedi menegaskan, sebelum ada kasus ini, Disdik Jabar sudah melakukan pembinaan, dan peringatan kepada seluruh kepala cabang dinas. Kepala cabang dinas di Kota Bandung harus hadir saat gelar perkara yang dilakukan.

"Kami dari disdik akan melakukan pembenahan. Maka, tugas tambahan orang tersebut sebagai wakepsek sebaiknya dihentikan," katanya.

Sebelumnya, Yudi Ahadiat, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin), Satgas Saber Pungli Jabar mengatakan, dari keterangan tim di lapangan, praktik pungli ini dilakulan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang humas dan kepala sekolah SMA Negeri 22 Bandung.

Pungli ini terjadi pada siswa baru mutasi atau pindahan. Menurut Yudi, ada tiga orangtua yang diminta membayar uang Rp 20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas. Uang itu diminta sebagai uang masuk ke SMAN 22 Kota Bandung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement