REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan bakal menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pengenaan pasal TPPU akan dilakukan dengan melihat bukti-bukti yang ada.
"Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Meski demikian, KPK mengaku hingga saat ini masih fokus menyidik dugaan perkara gratifikasi yang diterima tersangka Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Ali mengatakan, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain, misalnya TPPU maka KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut," katanya.
Ali melanjutkan, penerapan pasal TPPU juga dikenakan terhadap tersangka suap lelang jabatan kepala desa di Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Penerapan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang juga dikenakan terhadap tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
"Tentu karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan," katanya.
Pada Senin (17/1/2022), KPK memeriksa sembilan orang terkait dugaan gratifikasi yang diterima Rahmat Effendi (RE). Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (sekda) pemerintah kota Bekasi, Ren Hendrawati. Selain Reny, tim penyidik KPK juga memeriksa ajudan Rahmat Effendi, Andi Kristanto; Kepala BPBD Kota Bekasi, Nurcholis; Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto serta Camat Rawa Lumbu,Makfud Syaifudin,
Selanjutnya, Kasi BP3KB Lisda, pejabat pembuat komitmen (PPK) Giyarto; pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tita Listia dan pihak swasta Sherly serta Intan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap para saksi tersebut.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.
Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.