REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, pihaknya sudah menyepakati pemerintah daerah khusus ibu kota negara adalah setingkat provinsi. Namun, pemerintahan tersebut akan dipimpin kepala otorita yang setingkat menteri.
"Kita sudah beberapa kali menjelaskan ini dan kita tetap dengan definisi yang kita usulkan dan definisi ini menurut saya adalah jalan tengahnya," ujar Suharso dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Senin (17/1/2022).
Kepala otorita ditegaskannya juga tak melanggar Pasal 18b Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah khusus IKN ini akan setingkat provinsi yang akan menjadi daerah pemilihan (dapil) nasional.
Ia mencontohkan, pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun desa berada dalam satu pemerintahan daerah, tapi aturannya tak mengganggu pemerintahan daerah tersebut.
"Sebab memang satuan-satuan pemerintahan daerah yang disebut dalam UUD pasal 18b, itu memang kalau kita baca dulu perubahan kedua UUD dan kalau kita baca di penjelasan, penjelasan sekali lagi Pasal 18 UUD aslinya, di sana tidak dikenal kata khusus yang ada adalah istimewa," ujar Suharso.
Ia menegaskan, otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini juga tak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Tegasnya juga, pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," ujar Suharso.
Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak sepakat jika pemerintahan tersebut dipimpin kepala otorita yang setingkat menteri. PKS hanya sepakat jika wilayah ibu kota negara disebut sebagai pemerintah daerah khusus ibu kota negara.
"Nomenklatur gubernur itu ada dalam konstitusi kita, karenanya jangan nanggung-nanggung kalau mau menggunakan konstitusi. Sehingga kepala pemerintahannya adalah gubernur," ujar anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, Senin (17/1/2022).
Ia mengacu pada Pasal 18b ayat 1 dan Pasal 18 Ayat 4 terkait usulan agar pemerintah daerah khusus IKN dipimpin oleh gubernur. Dalam Ayat 1 berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
Sedangkan dalam Pasal 18 ayat 4 menjelaskan, bahwa gubernur, bupati, dan wali kota merupakan kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan kepala otorita tak ada dalam UUD 1945.
"Bahwa gubernur bisa ditetapkan oleh presiden atau memiliki kekhususan-kekhususan tertentu terkait dengan pemerintahan tersebut, sangat mungkin dan itu sudah terjadi baik itu di DKI tidak ada pemerintahan administratif," ujar Ecky.