REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sepihak.
Mengetahui hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku menanggapinya dengan biasa.“Negara kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak,” kata Riza saat ditemui awak media di Perpustakaan Nasional, Senin (17/1/2022).
Dia melanjutkan, pihak eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menghormati keputusan para pengusaha. Termasuk, melalui jalur hukum perihal kenaikan UMP DKI sepihak oleh Anies Baswedan sebesar 5,1 persen yang dimuat di SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
Kenaikan itu berbanding jauh dengan keputusan pemerintah pusat soal kenaikan UMP DKI yang hanya naik 0,86 persen atau sekitar Rp 37 ribu. “Sekali lagi Pak Gubernur, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi,” lanjut Riza.
Dia menambahkan, hal itu akan dilalui pihaknya demi kepentingan umum. Termasuk, pengusaha, buruh, dan masyarakat banyak di DKI. Berdasarkan laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, tidak hanya ada Apindo DKI yang menggugat Anies.
Tetapi, juga para pengusaha dan dua emiten, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) yang mulai mereka ajukan pada Kamis (13/1). Dalam gugatannya, status perkara saat ini adalah pemeriksaan persiapan dengan lama proses empat hari.