Senin 17 Jan 2022 20:56 WIB

Komisi Pemilu Filipina Tolak Petisi Larang Anak Marcos Maju Pilpres

Petisi berusaha melarang putra mantan diktator Ferdinand Marcos maju pilpres Filipina

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi bendera Filipina. Petisi berusaha melarang putra mantan diktator Ferdinand Marcos maju pilpres Filipina.
Foto: EPA-EFE / FRANCIS R. MALASIG
Ilustrasi bendera Filipina. Petisi berusaha melarang putra mantan diktator Ferdinand Marcos maju pilpres Filipina.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Komisi pemilihan Filipina menolak petisi yang berusaha melarang putra mantan diktator Ferdinand Marcos maju dalam pemilihan presiden (pilpres) tahun ini. Petisi tersebut salah satu laporan keluhan yang berusaha mencegah Marcos Jr. maju dalam pemilihan.

Dalam petisi ini disebutkan Marcos Jr. seharusnya tidak boleh maju dalam pemilihan presiden karena ia pernah divonis bersalah atas kasus penggelapan pajak. Sementara putra mendiang mantan presiden itu merupakan kandidat unggulan.

Baca Juga

Pengacaranya mengatakan divisi dua Komisi Pemilihan Umum (COMELEC) menolak keluhan tersebut. "Divisi Dua memutuskan tidak ada dasar alasan untuk membatalkan COC (sertifikasi pencalonan) Marcos Jr. berdasarkan representasi material," kata pengacara-pengacaranya dalam pernyataan mereka, Senin (17/1/2022).

Petisi ini menjadi salah satu dari pengaduan yang diajukan kelompok-kelompok yang ingin menyingkirkan Marcos Jr. dari pemilihan presiden karena putusan pengadilan tahun 1995 dalam kasus penggelapan pajak saat duduk sebagai pejabat publik. Marcos Jr. merupakan politikus karier yang pernah menjabat sebagai anggota kongres, senator, dan gubernur provinsi.

Kelompok-kelompok yang mengajukan aduan itu menegaskan putusan terhadap Marcos Jr. harusnya melarangnya untuk maju dalam pemilihan umum seumur hirup. Petisi yang lain masih tertahan di divisi satu COMELEC.

"Kami berterima kasih pada Komisi Pemilihan umum karena menegakkan hukum dan hak setiap kandidat yang bonafit seperti Bongbong Marcos untuk maju pemilihan pejabat publik dari segala bentuk diskriminasi dan serangan," kata juru bicara Marcos, Vic Rodriguez, dalam pernyataannya.

Pemilihan untuk menentukan siapa yang akan menjadi pengganti Rodrigo Duterte ini akan digelar pada 9 Mei mendatang. Konstitusi Filipina melarang presiden menjabat dua kali. Mantan petinju profesional Manny Pacquiao, Walikota Manila Francisco Domagoso, Wakil Presiden Leni Robredo, dan mantan kepala polisi yang kini menjabat sebagai senator Panfilo Lacson juga maju dalam pemilihan presiden.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement