Senin 17 Jan 2022 21:53 WIB

Medina Zein Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Nanti Pengadilan yang Putuskan

Medina Zein ajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Medina Zein ajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Medina Zein ajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mempersilahkan selebgram Medina Susani alias Medina Zein mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. "Kalau dianggap itu penetapan dia sebagai tersangka itu keliru, ya mereka mau mempraperadilkan itu boleh saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan mengatakan, jalur praperadilan boleh ditempuh oleh setiap orang yang menilai ada kesalahan dalam proses hukum terhadap dirinya. Meski demikian pihak yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut adalahpengadilan.

Baca Juga

"Praperadilan kan bisa dilakukan terhadap kesalahan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan," katanya

Perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia itu menegaskan, mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan pihak kepolisian tidak mempersoalkan hal tersebut. "Boleh saja, itu kan hak dari semua orang," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Polisi menegaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka terhadap Medina Zein. Penyidik juga telah memberikan ruang mediasi bagi kedua selebgram Medina Zein dan Marrisya Icha dalam perkara tersebut, namun tidak berhasil mencapai titik temu. 

Lantaran proses "restorative justice" tersebut tidak menemukan titik temu, kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya. 

"Aku enggak masalah," kata Medina Zein.

Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukumnya. "Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement