REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan instruksi bupati yang mewajibkan pemutaran instrumen musik tradisional Manggarai di beberapa titik layanan publik, termasuk Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, NTT.
"Jadi, ketika musik diputar, orang yang datang tahu mereka tiba di Manggarai Barat. Ini bagian dari memperkenalkan seni budaya Manggarai kepada wisatawan," kata Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat Pius Baut di Labuan Bajo, NTT, Senin (17/1/2022).
Pemutaran instrumen musik tradisional di Bandara Komodo sendiri telah dilakukan pada 13 Januari 2022. Pius menyebut upaya tersebut juga dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing destinasi wisata, serta penghayatan, pelestarian, dan penghargaan terhadap kearifan lokal Manggarai Barat.
Langkah yang diambil oleh pemerintah daerah (pemda) itu mendapat sambutan positif dari pihak Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Hariyanto mengatakan maksud dan tujuan pemutaran instrumen tersebut sangat baik untuk memperkenalkan musik lokal kepada warga yang berkunjung ke Manggarai Barat.
Menurutnya, pemutaran instrumen musik tradisional di bandara ingin menonjolkan Manggarai yang memiliki budaya menarik dan tidak kalah dibanding musik modern sekarang. Dalam instruksi Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang dikeluarkan pada 11 Januari 2022, pemutaran instrumen musik tradisional Manggarai wajib dilakukan pada setiap kantor, lobi hotel, restoran, ruang tunggu, ruang keberangkatan, dan fasilitas publik lain, seperti bank dan pelabuhan.
Selanjutnya pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, bandara, pelabuhan, bank, hotel, dan restoran harus mendukung penuh setiap program pemda terhadap penggunaan produk ekonomi kreatif dan kebudayaan masyarakat lokal Manggarai Barat. Nantinya pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan instruksi bupati tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Bupati pun akan mengambil langkah-langkah terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila instruksi tersebut tidak dijalankan dengan baik.