Selasa 18 Jan 2022 00:27 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Rahmat Effendi dari Potongan Pegawai

KPK peruksa tujuh saksi untuk dalami aliran dana suap Rahmat Effendi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap yang dinikmati tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen. Hal tersebut dikonfirmasi KPK berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tujuh orang saksi.

"Di dalami mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/1).

Baca Juga

Adapun, ketujuh saksi dimaksud yakni  Sekretaris Daerah (sekda) pemerintah kota Bekasi, Ren Hendrawati, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tita Listia; Camat Rawa Lumbu, Makfud Syaifudin; pejabat pembuat komitmen (PPK) Giyarto dan Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto.

"Para saksi juga dikonfirmasi, antara lain masih terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," kata Ali lagi.

Disaat yang bersamaan, KPK juga meminta kesaksian satu pihak swasta yakni Bagian Keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Sherly dan seorang Karyawan Swasta, Intan. Penyidik KPK menggali keterangan terkait kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, KPK sedianya juga memanggil Kasi BP3KB, Lisda guna memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Pepen.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali lagi.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement