REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga pemuda berinisial FI (21 tahun), MF (21 tahun), dan IM (23 tahun) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota akibat mencabuli anak di bawah umur. Sebelum pencabulan terjadi, korban dan tersangka yang berkenalan di Facebook sempat nongkrong dan minum minuman keras (miras) bersama.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan korban, NR (15 tahun), mengenal tersangka IM via Facebook. Namun korban tidak mengenal dua tersangka lainnya.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Dhoni, yakni menjemput korban terlebih dahulu dengan alasan nongkrong bersama teman-temannya. Namun ternyata korban diajak minum-minum dan dicabuli oleh ketiga tersangka. “Korban minum-minuman keras jenis CIU bersama dengan ketiga pelaku dan tidak ada yang mencekoki korban,” ujar Dhoni, Senin (17/1/2022).
Setelah menerima laporan adanya tindak pencabulan, Dhoni mengatakan, penyidik mengumpulkan semua bukti-bukti serta mencari tahu nomor telepon pelaku via Facebook. Dengan petunjuk tersebut penyidik memancing tersangka dengan mengajak bertemu di depan Apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Di sana penyidik berhasil meringkus tersangka IM dan FM. “Dan dari hasil pengembangan penyidik menuju ke daerah Taman Cimanggu untuk mengamankan pelaku atas nama MF dan dibawa ke kantor Polisi,” kata Dhoni.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2022 malam. Dimana korban dicabuli secara bergiliran di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Sat Reskrim Polresta Bogor kota setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada tanggal 9 Januari 2022,” ujarnya.