REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mempersilakan Medina Zein untuk mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Karena menurutnya, semua warga negara yang berperkara memiliki hak praperadilan.
"Silakan saja itu hak semua warga negara, yang berperkara dan merasa terkait dengan pemanggilan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan yang dianggap tidak benar oleh mereka, maka mereka bisa ajukan praperadilan nanti pengadilan yang ajukan penilaian apa putusannya," jelas Zulpan saat dihubungi awak mesia, Senin (17/1)
Dalam perkara ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi pihak kepolisian belum melakukan penahanam terhadap yang bersangkutan. Zulpan mengatakan, Medina tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
"Tersangka dianggap kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainyalah. Sesuai ketentuan dalam KUHAP kan gitu," jelas Zulpan.
Sebelumnya kuasa hukum Medina, Machi Achmad mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan praperadilan untuk kliennya. Medina ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang lagi kami kaji. Entah itu praperadilan, entah kita akan bersurat ke instansi Polri lain," kata Machi.