Selasa 18 Jan 2022 07:24 WIB

BRI Bantu Sosialisasi Program Tax Amnesty Jilid II

Sosialisasi PPS merupakan wujud kesetiaan BRI kepada nasabah

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu langkah pemerintah untuk mensosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) bagi nasabah BRI dalam bentuk Gala Dinner secara hybrid. Tampak Gedung Kantor Pusat BRI
Foto: BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu langkah pemerintah untuk mensosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) bagi nasabah BRI dalam bentuk Gala Dinner secara hybrid. Tampak Gedung Kantor Pusat BRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu langkah pemerintah untuk mensosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) bagi nasabah BRI dalam bentuk Gala Dinner secara hybrid. 

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan sosialisasi PPS merupakan wujud kesetiaan BRI kepada nasabah dengan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS.

Baca Juga

"Melalui sosialisasi ini, BRI turut mendukung pemerintah dalam memulihkan ekonomi negeri dan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, upaya ini juga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022).

Sosialisasi tersebut menghadirkan Teenu C Jiriadana, yang merupakan seorang kuasa hukum pengadilan pajak, sebagai narasumber untuk mengedukasi nasabah. BRI pun mengundang beberapa nasabah BRI Private dan BRI Prioritas dari seluruh Indonesia.

Adapun sosialisasi program ini merupakan keistimewaan yang didapatkan oleh nasabah BRI Private dan BRI Prioritas terpilih yang selama ini juga mendapatkan keistimewaan berskala internasional. Selain mendapat pelayanan terbaik, nasabah BRI Private dan BRI Prioritas terpilih juga mendapat prioritas pengelolaan sesuai kecocokan profil, serta pendampingan profesional dan armada khusus yang tersertifikasi serta berpengalaman. "BRI pun akan terus menunjukkan bukti komitmennya sebagai agen pembangunan dalam mendukung kebijakan pemerintah," ucapnya.

PPS merupakan program inisiasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan kesempatan kepada masyarakat atau Wajib Pajak (WP), untuk melaporkan aset atau harta yang belum dilaporkan secara mandiri melalui https://pajak.go.id/pps sampai ditutup pada 30 Juni 2022. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement