REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi kantor Direktur Lokataru Haris Azhar dan kediaman rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa (18/1). Kedatangan penyidik untuk menjemput paksa keduanya guna dilakukan pemeriksaan.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, dalam keterangannya, Selasa (18/1)
Menurut Auliansyah, keduanya (Haris dan Fatia) tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022 lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Kemudian, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," terang Auliansyah.
Auliansyah menegaskan, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (18/1) pukul 11.00 WIB.
"Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," tutup Auliansyah.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Ananda mengatakan, polisi menghampiri kediaman Fatia dan Haris pada Selasa (18/1) pagi. "Pagi tadi (18/1), Fatia & Haris didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Rivanlee dalam keterangannya yang dikonfirmasi Republika, Selasa (18/1).
Rivanlee menyebut Fatia dan Haris menolak permintaan tersebut. Ia mengatakan, Fatia dan Haris bakal hadir langsung ke Polda Metro Jaya pada siang ini. "Mari kawal bersama upaya pembungkaman kebebasan berekspresi ini!" ujar Rivanlee.
Rivanlee juga mengajak untuk meramaikan tagar di media sosial mengenai kebebasan berekspresi. Ia menganggap apa yang dilakukan Fatia dan Haris dalam mengkritik pejabat pemerintah sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
"#SelamatkanKebebasanBerekspresi," ucap Rivanlee.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberi konfirmasi terkait kabar tersebut. Diketahui, berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkara itu, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terlapor. "Sudah sidik (statusnya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam kesempatan itu Auliansyah mengaku, sebenarnya pihaknya sudah berulang kali memfasilitasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor supaya persoalan pencemaran nama baik diselesaikan melalui pendekatan mediasi. Sayangnya, hingga saat ini mediasi tersebut tidak berjalan dengan mulus.