REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan inspeksi mendadak ke tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya, Senin (17/1/2022) malam. Hasilnya, satu THM bernama Zentrum Ktv di bilangan Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, disegel karena melakukan tiga pelanggaran.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan ada tiga hal yang menjadi alasan penyegelan Zentrum. Pertama, yakni pelanggaran terhadap keamanan ketertiban umum.
“Disegel malam ini karena melakukan pelanggaran. Pertama, pelanggaran terhadap keamanan ketertiban umum karena ada kasus keributan kemarin,” ujar Bima Arya, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Pelanggaran kedua, sambung Bima Arya, THM tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen. Hal tersebut tertuang Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Dalam Perwali tersebut, pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C. “Kami banyak menemukan minuman (beralkohol), tadi sampai kadarnya 40 persen, tidak ada izinnya,” kata dia.
Selain itu, Zentrum juga melanggar jam operasional. Bima Arya mengatakan, pihaknya menemukan bukti jika Zentrum baru berhenti beroperasi di atas jam 02.00 WIB. Padahal, dalam aturan PPKM Level 2, seluruh tempat usaha di Kota Bogor hanya boleh beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB.
Bima Arya menegaskan, atas tiga pelanggaran tersebut, Zentrum disegel, sehingga tidak boleh beroperasi sementara waktu. Dia mengultimatum, jika Zentrum masih beroperasi dengan cara yang sama, ada kemungkinan THM ini akan ditutup operasionalnya.
“Enggak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya pun enggak seberapa. Buat apa? Enggak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika Zentrum masih ingin beroprasi, pihaknya mempersilakannya dengan melakukan penyesuaian di beberapa aturan yang dibuat Pemkot Bogor.
“Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait penjualan minuman beralkohol,” tegasnya.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, THM ini akan terus disegel sampai pengelola bisa menunjukkan bukti legalitas penjualan minol di tempatnya. Sekaligus mengubah konsep tempatnya menjadi restoran dan karaoke pada umumnya.
Agustian menyebutkan, Zentrum disegel dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdangangan.
“Kita tunggu sampai pengelola bisa menunjukan legalitasnya secara real dan mau mengubah konsep seperti restoran karaoke pada umumnya, serta tidak menjual alkohol di atas lima persen atau tidak menjual minuman alkohol golongan B dan C,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, minol yang dilarang dijual di Kota Bogor, yakni golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen. Aturan tersebut diterapkan baik pada tempat penjualan maupun penyimpanan.
Untuk penertiban, lanjut Alma, Pemkot Bogor merujuk kepada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dia menegaskan, meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin untuk berusaha merupakan izin yang berbeda.
“IMB hanya mendirikan bangunan gedungnya saja. Kalau untuk perizinan mengedarkan ini, dilihat dari golongan tadi, harus ada sidak lagi. Jadi penyitaan, pengamanan ini akan dilakukan oleh Satpol PP,” tandasnya.