IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa aktor, selain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terdapat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan kehalalan produk sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, pengajuan sertifikasi halal sudah
Baca Selengkapnya di ihram.co.id