REPUBLIKA.CO.ID, Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Dalam perkara ini Robin bersama dengan rekannya, advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Vonis hakim:
> 11 tahun penjara
> Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
> Membayar uang pengganti Rp 2.322.577.000
> Permohonan status //justice collabolator// ditolak
Tuntutan JPU KPK:
> 12 tahun penjara
> Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
> Membayar uang pengganti Rp 2.322.577.000